Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, meliputi:
(a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare);
(b) layanan permohonan sertifikasi halal
(c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
(d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), meliputi:
(a) layanan akreditasi LPH
(b) layanan perpanjangan akreditasi LPH
(c) layanan reakreditasi level LPH
(d) layanan penambahan lingkup LPH
Baca Juga: INFO LOKER : 73 Posisi Lowongan Kerja di Vidio, Mulai dari Copy Writer Hingga GM – Media. Cusss….
Biaya Self Declare
Aqil menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya alias gratis.
Hal ini karena mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan, sebesar Rp300.000,00,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukkan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).
Baca Juga: CERITA TANAH AIR Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan itu ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal, dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Baca Juga: Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah
Menurut Mastuki, dalam keputusan itu dijelaskan, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha, ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
- Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Artikel Terkait
Mengapa Kita Harus Salat Tahajud? Ternyata Ini Alasannya
Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya
Baca Alfatihah 41 Kali antara Salat Sunah dan Fardhu Subuh, Gus Baha: Kamu Tidak Akan Miskin
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
MUI Apresiasi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
MUI : Kembali Rapatkan Shaf, Sholat Berjamaah Tanpa Berjarak
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya