Kedeputian di KSP meliputi Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi,Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Deputi III Bidang Perekonomian, Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik dan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Baru Sudah Diberlakukan 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.
Di KSP juga ada 5 personil yang menjabat Staf Khusus, meliputi Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi, Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia, Staf Khusus Bidang Perekonomian, Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, serta Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Selain Deputi dan Staf Khusus, di struktur KPS juga ada pejabat Kepala Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga yang berkantor di Gedung Bina Graha Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat itu . ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Sah! Sudah Ada Pemimpin Otorita IKN, Ini Pesan Jokowi untuk Duet Bambang Susantono-Dhony Rahajoe
Anak Perusahaan PT Krakatau Steel akan Bangun Pelabuhan Logistik IKN di Kawasan Industri Buluminung Kaltim
Hadiri Dies Natalis ke-46 UNS, Presiden: Universitas Harus Lincah dan Cepat Belajar dengan Perubahan
MUI : Kembali Rapatkan Shaf, Sholat Berjamaah Tanpa Berjarak
Menag Akan ke Arab Saudi Bahas Haji 2022. Indonesia akan Minta Jatah Kuota Negara Lain yang Tak Terpakai
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya
Dihadiri Presiden Jokowi, GPH Bhre Cakrahutama Naik Takhta Sebagai Mangkunegara X
Arab Saudi Dilaporkan Izinkan Ibadah Haji 2022 Diikuti Jemaah dalam Jumlah Besar
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan