TITIKTEMU.CO JAKARTA - Dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden (KSP).
KSP yang saat ini dipimpin Moeldoko dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program-Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Baca Juga: Di Balikpapan Presiden Beri Arahan kepada Para Gubernur, IKN dan Kenaikan Harga Jadi Sorotan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tersebut dapat dilihat pada informasi publik. Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Dilansir TITIKTEMU.CO dari laman resminya, KSP memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Baca Juga: POLITIK MINYAK GORENG Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang dimaksud di atas, seluruh tenaga perofesional di Kantor Staf Presiden wajib menjunjung nilai holistik yang menekankan pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan.
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko) dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.
Artikel Terkait
Sah! Sudah Ada Pemimpin Otorita IKN, Ini Pesan Jokowi untuk Duet Bambang Susantono-Dhony Rahajoe
Anak Perusahaan PT Krakatau Steel akan Bangun Pelabuhan Logistik IKN di Kawasan Industri Buluminung Kaltim
Hadiri Dies Natalis ke-46 UNS, Presiden: Universitas Harus Lincah dan Cepat Belajar dengan Perubahan
MUI : Kembali Rapatkan Shaf, Sholat Berjamaah Tanpa Berjarak
Menag Akan ke Arab Saudi Bahas Haji 2022. Indonesia akan Minta Jatah Kuota Negara Lain yang Tak Terpakai
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya
Dihadiri Presiden Jokowi, GPH Bhre Cakrahutama Naik Takhta Sebagai Mangkunegara X
Arab Saudi Dilaporkan Izinkan Ibadah Haji 2022 Diikuti Jemaah dalam Jumlah Besar
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan