“Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.” Budi menambahkan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), sedangkan yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo
Dalam SE 23 Tahun 2022 ini juga dituliskan bahwa untuk saat ini pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:
- Jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan
- Jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.
Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya
Bagi kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
Selain itu, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau
b. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.***
Artikel Terkait
Benci dan Stres Hadapi Hari Senin, Bisa Jadi Tanda Monday Blues, Simak 7 Cara Mengatasinya!
Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
Liga Champions: Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Yakin Timnya Singkirkan Paris Saint Germain (PSG)
Liga Champions: Robert Lewandowski Mencetak Hattrick Tercepat, Bayern Munich 7-1 Salzburg
INFO LOKER : United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana Hukum, Simak Posisi dan Persyaratannya