Pansel Serahkan 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Kepada Presiden Joko Widodo

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Maret 2022 | 12:27 WIB
Pansel Calon Anggota OJK serahkan 21 nama kepada Presiden Joko Widodo (setkab.go.od)
Pansel Calon Anggota OJK serahkan 21 nama kepada Presiden Joko Widodo (setkab.go.od)

TITIKTEMU, Bogor - Pada tanggal 24 Desember 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.

Pansel terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat. 

Hari ini Senin (07/03/2022) Jokowi menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga: 23 Negara Mendapatkan Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Apabila Berkunjung ke Bali. Cek Daftarnya

Ketua Panitia Seleksi sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Hari ini kami, Panitia untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022-2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh Pansel ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

Baca Juga: PPPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2

Berikut daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut:

  1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota:
    1. Mahendra Siregar;
    2. Darwin Cyril Noerhadi; dan
    3. Iskandar Simorangkir.
  2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
    1. Mirza Adityaswara;
    2. Marwanto; dan
    3. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
  3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
    1. Dian Ediana Rae;
    2. Agusman; dan
    3. Ogi Prastomiyono.
  4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
    1. Hoesen;
    2. Inarno Djajadi; dan
    3. Doddy Zulverdi.
  5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
    1. Pantro Pander Silitonga;
    2. Iwan Pasila; dan
    3. Adi Budiarso.
  6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
    1. Hidayat Prabowo;
    2. Sophia Issabella Watimena; dan
    3. Budi Santoso.
  7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
    1. Friderica Widyasari Dewi;
    2. Hariyadi; dan
    3. Difi Johansyah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!

Para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini sebelumnya telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu dari tahap I pendaftaran dan seleksi administrasi,

Tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak. dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap IV afirmasi serta wawancara.

Selanjutnya, Presiden memilih dua calon dari tiga calon di setiap posisi, sehingga nantinya akan terpilih 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK, yang akan diserahkan kepada DPR RI.

Baca Juga: PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X