Hasil Tes Antigen dan PCR Masih Digunakan untuk Transportasi Darat, Begini Penjelasannya

- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:47 WIB
Ilustrasi suasana terminal (Unsplash)
Ilustrasi suasana terminal (Unsplash)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. 

Namun hasil tes antigen atau PCR masih diperlukan bagi mereka yang baru vaksin dosis pertama dan atau komorbid, yang tak bisa divaksinasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 23 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pertama Kali, PPKM Level 4 di Seluruh Kab/Kota Di Pemprov DIY. Warung dan Mal Kapasitas 50 Persen

Edaran yang berlaku mulai 8 Maret 2022, tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, sehingga ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.

“Melalui Inmendagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui siaran pers, Selasa, 9 Maret 2022.

Budi menyebut, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Baca Juga: Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Wajib pula melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Budi menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X