TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Namun hasil tes antigen atau PCR masih diperlukan bagi mereka yang baru vaksin dosis pertama dan atau komorbid, yang tak bisa divaksinasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 23 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pertama Kali, PPKM Level 4 di Seluruh Kab/Kota Di Pemprov DIY. Warung dan Mal Kapasitas 50 Persen
Edaran yang berlaku mulai 8 Maret 2022, tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, sehingga ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.
“Melalui Inmendagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui siaran pers, Selasa, 9 Maret 2022.
Budi menyebut, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Baca Juga: Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Wajib pula melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Asyiik! Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Budi menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Artikel Terkait
Benci dan Stres Hadapi Hari Senin, Bisa Jadi Tanda Monday Blues, Simak 7 Cara Mengatasinya!
Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
Liga Champions: Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Yakin Timnya Singkirkan Paris Saint Germain (PSG)
Liga Champions: Robert Lewandowski Mencetak Hattrick Tercepat, Bayern Munich 7-1 Salzburg
INFO LOKER : United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana Hukum, Simak Posisi dan Persyaratannya