TITIKTEMU.CO JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.
KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Tidak Ada Penghentian Umrah. Tetap One Gate Policy
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas
“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta (17/1).
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio Sani seperti ditulis laman KLHK.
Baca Juga: INFO LOKER : Lowongan Kerja di PT Wings Group untuk 4 Posisi, Lamar Segera
Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.
“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tambahnya.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jasmin. ***
Artikel Terkait
Angka Covid-19 Turun, Denmark Dukung Pemkot Semarang Kerja Sama Energi dan Lingkungan
Mesranya Kebersamaan Jokowi dan Iriana Saat Berjalan Menyusuri Hutan Mangrove di Bali.
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Kagama Lakukan Penghijauan di Kawasan Hutan Kritis Jepara, Tanam 8000 Bibit Pohon
Bertemu Wakil Rektor UNY: Bupati Blora Ingin KKN Mahasiswa Ditempatkan di Desa Miskin di Pinggir Hutan
8 Pabrik PT Semen Idonesia Raih Penghargaan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahan