TITIKTEMU.CO SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkot Semarang dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari.
Pasalnya, Pemkot akan menerapkan aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Indonesia Perlu Benahi Sirkuit Mandalika, Jelang Jadi Tuan Rumah Seri Kedua MotoGP Maret Tahun 2022
Baca Juga: Menikmati Masakan Olahan Kambing Diiringi Live Music, Nikmat Apalagi Yang Kamu Dustakan...
Dalam aturan ini, segala kegiatan sosial dan budaya tidak boleh berlangsung. Alun-alun kota pun ditutup agar menghindari perayaan tahun baru. Kegiatan misa Natal juga dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, seperti dilaporkan laman Pemkot Semarang.
Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Cair Desember, Apa Saja? Cekidot!
Selama aturan ini diterapkan sembilan hari, Hendi meminta agar masyarakat mentaati aturan dan menahan diri agar tidak melakukan mobilitas jika tidak mendesak. Ia pun menegaskan jika ASN Pemkot Semarang tidak boleh mengambil cuti, dalam penerapan PPKM Level 3 ini.
"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.
Pemkot Semarang, lanjut Hendi akan berkoordinasi dengan Forkompimda untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar angka Covid-19 tidak kembali tinggi, atau bahkan terjadi gelombang ketiga.
"Saya pesan masyarakat bisa mematuhi aturan ini juga. Nanti kita akan lakukan pengawasan ketat dengam Forkompimda sesuai dengan aturan Inmendagri," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Terus Dikebut, Pembangunan Fasilitas Olahraga di Kota Semarang
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang Diupayakan Tak Bergantung APBD
Dinilai Inovatif, Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Raih Penghargaan JMSI
JMSI Sebut Semarang Kota Pertama dengan Sistem CCTV Sampai Tingkat RT RW
Perda Disabilitas Jadi Kado Indah Festival HAM 2021 di Kota Semarang
Dibuka Kembali untuk Umum, Taman-taman di Kota Semarang Belum Boleh untuk Event