Libur Nataru, ASN Pemkot Semarang Dilarang Ambil Cuti

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Desember 2021 | 06:15 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (pic. pemkot semarang)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (pic. pemkot semarang)

TITIKTEMU.CO SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkot Semarang dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari.

Pasalnya, Pemkot akan menerapkan aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Indonesia Perlu Benahi Sirkuit Mandalika, Jelang Jadi Tuan Rumah Seri Kedua MotoGP Maret Tahun 2022

Baca Juga: Menikmati Masakan Olahan Kambing Diiringi Live Music, Nikmat Apalagi Yang Kamu Dustakan...

Dalam aturan ini, segala kegiatan sosial dan budaya tidak boleh berlangsung. Alun-alun kota pun ditutup agar menghindari perayaan tahun baru. Kegiatan misa Natal juga dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, seperti dilaporkan laman Pemkot Semarang.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Cair Desember, Apa Saja? Cekidot!

Selama aturan ini diterapkan sembilan hari, Hendi meminta agar masyarakat mentaati aturan dan menahan diri agar tidak melakukan mobilitas jika tidak mendesak. Ia pun menegaskan jika ASN Pemkot Semarang tidak boleh mengambil cuti, dalam penerapan PPKM Level 3 ini.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Pemkot Semarang, lanjut Hendi akan berkoordinasi dengan Forkompimda untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar angka Covid-19 tidak kembali tinggi, atau bahkan terjadi gelombang ketiga.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes Lakukan Kunker Saat Positif Covid, Anggota DPRD Blora Dilaporkan ke Polda Jateng

"Saya pesan masyarakat bisa mematuhi aturan ini juga.  Nanti kita akan lakukan pengawasan ketat dengam Forkompimda sesuai dengan aturan Inmendagri," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Pemkot Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X