TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoumas Cholil menegaskan, tidak ada penghentian sementara pemberangkatan jemaah umrah ke tanah suci. Pemberangkatan jemaah umrah ke tanah suci tetap dilanjutkan.
Menag meralat kabar penghentian pemberangkatan jemaah umrah ke tanah suci sementara waktu.
Menurutnya ada kesalahan persepsi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terkait keputusan tersebut.
“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy,” tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah menyatakan telah menghentikan pemberangkatan umrah, karena sedang mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) sejak 15 Januari lalu.
Namun, menurut Menag terjadi kesalahan persepsi atas kebijakan yang diambilnya itu, bukan pemberangkatan jemaah umrah yang dicabut melainkan kebijakan One Gate Policy (OGP).
Baca Juga: Launching Gedung “Ki Hadjar Dewantara Tower Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Pencabutan One Gate Policy atau kebijakan satu pintu itupun juga urung dilakukan.
Yaqut menyatakan dirinya penting untuk meluruskan kabar penghentian sementara pemberangkatan jemaah umrah agar tidak menimbulkan kegaduhan mengingat umrah baru saja dibuka 8 Januari 2022.
Menurut Menag, keberangkatan jemaah umrah tetap berjalan. Sebab, tidak ada undang-undang yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan terkena masalah hukum.
Baca Juga: KURANG SAJEN oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
“Jadi kalau sudah mendapat visa, dia berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan,” jelasnya.
Dijelaskan, One Gate Policy (OGP) atau kebijakan satu pintu merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Artikel Terkait
Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung dari Indonesia, Kemenag Bahas Teknis Umrah
Arab Saudi Batalkan Syarat Usia Maksimal 50 Tahun untuk Jamaah Umrah
Tok! Biaya Umrah Rp28 Juta, Diberangkatkan Setelah 6 Januari
Akhirnya...Kloter Pertama Umrah Diberangkatkan, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir
Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag