“Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” sambungnya.
Baca Juga: UNDIP Bakal Terima Dua Ribu Mahasiswa Baru Dari Jalur SNMPTN
Dengan aturan tersebut, seluruh jemaah umrah berangkat dari satu bandara yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
Kebijakan tersebut juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
Awalnya Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah akan mencabut skema pemberangkatan satu pintu, karena tiap daerah dianggap sudah bisa menjalankan pemberangkatan jamaah umrah.
Baca Juga: AC Milan Gagal Gusur Inter di Puncak Klasemen Serie A Menyusul Kekalahan dari Spezia
Namun kemudian, Menang meminta agar kebijakan satu pintu itu tetap diberlakukan sebagai proteksi bagi jemaah umrah. Tapi yang terjadi malah kesalahan persepsi soal penghentian pemberangkatan jamaah umrah.
Skema One Gate Policy tidak dicabut mengingat kasus Omicron yang tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Jemaah umrah Indonesia diberangkatkan kali pertama pada pada 8 Januari 2022. Sampai dengan keberangkatan pada 15 Januari 2022, total ada 1.731 jemaah umrah yang sudah berangkat ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, ada 400 jemaah yang akan kembali ke Tanah Air pada hari ini.
Baca Juga: Robert Lewandowski Pemain Terbaik FIFA Dua Tahun Beruntun, Sisihkan Lionel Messi dan Mohamed Salah.
“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap tim advance yang pulang dari Saudi. Evaluasi akan dilakukan lebih komprehensif seiring kepulangan jemaah umrah yang pertama,” pungkas Menag.***
Artikel Terkait
Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung dari Indonesia, Kemenag Bahas Teknis Umrah
Arab Saudi Batalkan Syarat Usia Maksimal 50 Tahun untuk Jamaah Umrah
Tok! Biaya Umrah Rp28 Juta, Diberangkatkan Setelah 6 Januari
Akhirnya...Kloter Pertama Umrah Diberangkatkan, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir
Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag