Begini Arti Status Gunung Berapi, dari Normal, Waspada, Siaga, Hingga Awas

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 6 Desember 2021 | 08:45 WIB
Gunung Bromo (piqsels.com)
Gunung Bromo (piqsels.com)

Pada gunung berapi status waspada, siaga, dan awas, lembaga berwenang sudah harus menyiapkan sarana darurat dan melakukan koordinasi.

Pada beberapa kasus, pemerintah juga harus mengevakuasi warga ke wilayah-wilayah yang aman.

Baca Juga: Gunung Semeru Level II Waspada, Ini yang Harus Dilakukan Warga

Menurut buku saku Badan Nsional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada sejumlah kondisi berbahaya yang harus diwaspadai saat gunung meletus, yaitu:

-Awan panas yang turun melalui lembah

-Aliran lava panas yang dapat merusak segala bentuk infrastruktur dan pemukiman

-Gas gas beracun atau awan panas yang berbahaya karena mampu membakar dan mematikan. Gas beracun ini sulit diidetifikasi karena tidak berwarna dan tidak berbau.

-Muntahan material vulkanik termausk lava pijar yang sangat panas.

-Hujan hujan abu yang membahayakan sistem pernapasan, pencernaan, dan pengelihatan.

Baca Juga: 7 Letusan Gunung Paling Dahsyat & Mematikan di Indonesia

-Banjir lahar dingin

Menurut BNPB, langkah untuk menekan risiko bencana itu, lain menjauh dari lokasi,  menghindari lembah atau daerah aliran sungai agar terhindar  dari awan panas dan banjir lahar dingin.

Langkah berikutnya adalah menghindari tempat terbuka untuk melindungi diri dari abu vulkanik.

Gunakan kacamata pelindung jikaperlu, jangan menggunakan lensa kontak. Langkah antisipasilainnya adalah mengenakan masker dan penutup kepala.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: magma.esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X