Gunung Semeru Level II Waspada, Ini yang Harus Dilakukan Warga

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Desember 2021 | 10:20 WIB
Gunung Semeru erupsi. (bnpb.go.id)
Gunung Semeru erupsi. (bnpb.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Meski erupsi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menyatakan Gunung Semeru berstatus level II atau waspada.

PVMBG belum menaikkan status menjadi Awas atau level I karena aktivitas Gunung Semeru periode 1-4 Desember merupakan erupsi sekunder.

Sedangkan kegempaan yang muncul belum menunjukkan kenaikan jumlah dan jenis gempa yang diasosiasikan gerakan magma atau bebatuan segar ke permukaan.

Baca Juga: Erupsi Sejak 1818, Ini Sejarah Letusan Gunung Semeru dari Masa ke Masa

“Penentuan status itu dinilai dari hasil pemantauan visual dan instrumental, sekaligus potensi ancaman bahayanya,” kata Koordinator Kelompok Mitigasi Gunung Api Badan Geologi PVMBG Kristianto seperti dikutip dari Antara.

Kristanto mengungkapkan gempa guguran pada 1 dan 3 Desember masing-masing terjadi empat kali.

Dari pemantauan, Kristianto menyebut gempa-gempa vulkanik (dalam, dangkal, dan tremor) sebagai indikator kenaikan magma ke permukaan jumlahnya sangat rendah.

Baca Juga: Jembatan Gladak Perak Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru, Lumajang-Malang Terputus

Sedangkan gempa 4 Desember mulai 13.30 WIB terekam getaran banjir, disusul pada 14.50 WIB mulai terlihat awan panas guguran.

Jarak luncur awan panas sejauh 4 km dari puncak, atau 2 km dari ujung aliran lava ke arah tenggara (Besuk Kobokan).

“Ada potensi ancaman bahaya berupa lontaran batuan pijar di sekitar puncak. Utuk vulkanik bisa sampai jauh tergantung arah dan kecepatan angin,” jelas dia.

Baca Juga: 10 Warga Terjebak Erupsi, Evakuasi Menunggu Helikopter BNPB

Potensi bahaya lain adalah munculnya awan panas guguran dan guguran batuan dari kubah ke arah tenggara dan selatan.

Sementara jika turun hujan di puncak, maka berpotensi terjadinya lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di daerah puncak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X