Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri. (Foto Puspen Kemendagri))
Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri. (Foto Puspen Kemendagri))

TITIKTEMU.CO, Yogyakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) “Penanganan Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah”. Rakor digelar di Yogyakarta dari 21 hingga 23 Oktober 2021.

Kegiatan itu dibuka oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Kamis (21/10/2021). Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Saktiyana mewakili pemerintah setempat, yang memberi sambutan sekaligus arahan.

Thomas menjelaskan, rapat tersebut untuk menyelesaikan berbagai masalah dan konflik pertanahan di daerah. Permasalahan pertanahan, kata dia, termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sidrap Berjalan Lancar

Selain itu, lanjutnya, pada lampiran huruf (J) UU Nomor 23 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Sehingga persoalan ini penting untuk dipahami semua pihak, agar dapat memberikan penanganan yang tepat,” ujar Thomas.

Di lain sisi, Thomas menjelaskan, bagaimana dinamika yang berkembang saat ini, berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat. Salah satunya, yakni kebutuhan akan tanah yang kian meningkat pesat. Namun, kebutuhan ini tidak diimbangi dengan luasan tanah yang memadai karena jumlahnya terbatas. Akibatnya, kondisi ini membuat keberadaan tanah menjadi barang berharga, dan tak jarang jadi sumber utama konflik di tengah masyarakat. Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari konflik tersebut, dibutuhkan proses penataan pertanahan yang baik dan benar di daerah.

“Asistensi dan fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan merupakan suatu upaya atau inisiatif yang dilakukan untuk mengatasi dan mencari jalan keluar atas timbulnya peristiwa masalah atau konflik pertanahan,” terangnya.

Baca Juga: Pemandangan Menakjubkan dan Spektakuler saat Gunung Etna Meletus Memuntahkan Abu dan Lava

Sehubungan arahan Presiden, Kepala Staf Kepresidenan telah menetapkan 137 kasus atau lokasi prioritas agraria pada 2021, yang tersebar di 18 Provinsi dan 61 kabupaten/kota. Kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, terlibat dalam mendukung penyelesaian kasus tersebut.

Mendagri juga diminta untuk mendorong komitmen pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus pada lokasi prioritas di 137 daerah. Hal ini sebagaimana surat dari Kepala Staf Kepresidenan Nomor B-38/KSK/06/2021 pada 14 Juni 2021, perihal Penguatan Peran Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Kasus/Lokasi Agraria Tahun 2021.

Thomas menuturkan, menindaklanjuti surat tersebut, sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Surat Mendagri Nomor 591/4819/SJ tanggal 3 September 2021 tentang Dukungan Penanganan Konflik Agraria pada Kasus/Lokasi Prioritas Tahun 2021.

Baca Juga: Kapal Pengangkut Ratusan Kontainer Terbakar dan Mengeluarkan Gas Beracun di Laut Pasifik

Adapun Rakor tersebut diikuti oleh para pejabat yang menangani bidang pertanahan dari sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memberi pemahaman kepada para peserta rapat, Kemendagri mengundang sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam kesempatan itu, berbagai isu strategis permasalahan pertanahan turut dibahas, seperti permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Selain itu, dibahas pula Hak Guna Bangunan (HGB) pada aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah. Tak hanya itu, Tanah Ulayat dengan pihak swasta maupun transmigran, serta percepatan penanganan konflik agraria di 137 lokasi/kasus pada 18 provinsi, 61 kabupaten/kota juga turut disoroti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X