Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri. (Foto Puspen Kemendagri))
Konflik dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah, Dibahas Kemendagri. (Foto Puspen Kemendagri))

Rakor tersebut kemudian melahirkan enam rekomendasi yang bakal ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Hal ini sebagai upaya mempercepat penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Adapun enam rekomendasi tersebut di antaranya:

Baca Juga: Gunung Merapi Masih Menunjukkan Aktivitas Kegempaan, BPPTKG Yogyakarta Terapkan Status Siaga

Pertama, kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan segera menerbitkan NSPK. Ini agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran dalam kegiatan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, koordinasi pembinaan dan pengawasan (binwas) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menjadi tolok ukur kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan secara nasional. Sebagaimana PP tersebut telah menjelaskan, bahwa Kemendagri melakukan binwas umum, sedangkan kementerian/lembaga teknis melakukan pembinaan teknis.

Ketiga, menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang telah didesentralisasikan oleh pemerintah pusat (9 kewenangan) dapat terlaksana dengan baik oleh pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: Aksinya Viral, Pria Eksibisionis di Depan Seorang Wanita Ditangkap Polisi dan Satpol PP

Keempat, meningkatkan koordinasi dan supervisi lembaga vertikal pusat bidang pertanahan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pertanahan di setiap daerah.

Kelima, pemerintah daerah mengkaji dan memperbaiki kelembagaan keuangan dan personel OPD penyelenggara urusan bidang pertanahan.

Keenam, untuk mempercepat sertifikasi tanah aset pemerintah daerah, diperlukan MoU antara Kemendagri dengan Kementerian ATR/BPN mengenai target legalisasi aset dan perencanaan penganggaran APBD.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X