Kemendagri Gelar Bimtek Pengukuran IPKD, Memperkuat Kapasitas Aparatur dalam Pengukuran TKKD

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:14 WIB
Kemendagri Gelar Bimtek Pengukuran IPKD, Memperkuat Kapasitas Aparatur dalam Pengukuran TKKD  (Puspen Kemendagri)
Kemendagri Gelar Bimtek Pengukuran IPKD, Memperkuat Kapasitas Aparatur dalam Pengukuran TKKD (Puspen Kemendagri)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Bimbingan Teknis pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Pengukuran tersebut dilaksanakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengungkapkan amanat dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah tersebut sesuai dengan regulasi Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Beredar Kabar Kakek 74 Tahun di Tahan di Rutan Polres Demak, Ini Kata Kapolres

“Aturan itu menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Hal itu disampaikan secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/02021).

Acara itu dihadiri pejabat dan staf Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari masing-masing daerah tersebut.

Baca Juga: “Pagi Airmen…..”, Sapa Admin Twitter TNI Angkatan Udara, Si Penjaga Udara Ibu Pertiwi

Fatoni menambahkan, di sisi lain pengukuran IPKD dilakukan juga sebagai upaya untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya selama ini berbagai permasalahan pengelolaan keuangan kerap dijumpai di daerah, seperti penyalahgunaan dana APBD, bantuan sosial dan hibah yang belum sepenuhnya tepat sasaran, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

Di samping itu, masalah lainnya yang sering terjadi yakni masih ditemukannya oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: Yogyakarta Kenalkan Metode Tes Covid-19 yang Ramah Bagi Anak dan Lansia

“Karenanya, pemerintah daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya. Hal ini guna mendorong peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga menyampaikan untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang user friendly.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X