TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Sabtu (23/10/2021) berjalan lancar.
Hal itu diketahui saat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memantau pelaksanaan Pilkades di kabupaten tersebut secara virtual.
Mulai tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara, pelaksanaan Pilkades di daerah itu dilaporkan berlangsung aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemandangan Menakjubkan dan Spektakuler saat Gunung Etna Meletus Memuntahkan Abu dan Lava
Sebagai informasi, pada hari yang sama, terdapat 13 desa di 6 kecamatan yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidrap.
Pada kesempatan itu, Yusharto berkomunikasi dengan Bupati Sidrap, Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPA) Kabupaten Sidrap, Camat Watang Pulu, unsur pengamanan, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap.
Secara virtual, Yusharto juga diperlihatkan bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Ratusan Kontainer Terbakar dan Mengeluarkan Gas Beracun di Laut Pasifik
Dalam pemantauan itu, Yusharto juga sempat menerima laporan seputar kesiapan logistik, keamanan, hingga penerapan protokol kesehatan. Bupati Sidrap Dollah Mando menyampaikan, wilayahnya masuk pada level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun demikian, Dollah menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di daerahnya sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi pembatasan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per tempat pemungutan suara (TPS), penyemprotan disinfektan secara berkala, pengaturan jarak kursi tunggu, dan penggunaan tinta tetes.
“Jumlah TPS di Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 49 TPS dengan DPT sejumlah 20.216 orang. Kami, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pun menyediakan gerai vaksinasi di TPS sebagai upaya percepatan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Turis Jerman dan India Tewas saat Terjadi Baku Tembak Antar Pengedar Narkoba di Karibia
Dalam pantuan virtual itu, diketahui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa telah memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk pembatasan DPT maksimal 500 orang per tempat TPS.
Sebelumnya, Bupati Sidrap juga mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 di wilayahnya terkendali. Hal itu dinyatakan melalui Surat Bupati Sidrap Nomor 140/5916/DPMPDPPA tanggal 11 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Artikel Terkait
Kemendagri Nobatkan Jateng Sebagai Provinsi Terbaik, Quattrick, Nasional Dalam Penyelesaian TLHP
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap Bahwa Akurasi Data Menjadi Kunci Kebijakan yang Efektif
Kemendagri Ungkap Jumlah Inovasi dan Partisipasi Daerah dalam Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027
Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang Dipantau Langsung Dirjen Bina Pemdes