Deklarasi Hak Asasi Hewan Sedunia diharapkan manusia bisa mengakui hak-hak dasar hewan selayaknya manusia sebagai sesama makhluk hidup.
Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Lomba Burung di Purbalingga Dibubarkan
Dalam UU 41/2014 pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Tindakan kepada hewan harus secara “manusiawi”. Harus taat etika dan nilai-nilai kemanusiaan, tidak menyiksa dan menganiaya.
Pasal 66A (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Pasal 302 KUHP memuat ancaman pidana paling lama tiga bulan karena menganiaya ringan hewan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun, sampai saat ini masyarakat dunia belum memberikan perhatian serius. Banyak kasus “tidak manusiawi” pada hewan.
Dikutip dari dokumen worldanimalprotection.ca, rabies menjadi masalah kesehatan di India. Setidaknya 55.000 orang terinfeksi gigitan anjing rabies.
Akibatnya banyak penembakan dan penganiayaan terhadap anjing karena dianggap sebagai peyebabnya .
Di Indonesia, pembantaian kucing pernah viral di Instagram. Seorang Youtuber melakukan sejumlah kekerasan terhadap monyet ekor panjang berjenis Macaca fascicularis.
Sudah saatnya UU 41/2014 direvisi dengan memperberat sanksi pidana. Pasalnya, seseorang yang biasa membantai hewan secara mental bisa melakukan hal yang sama kedapa manusia.***
Artikel Terkait
Awas! Dilarang Pelihara Burung Hantu di Sragen. Ini Alasannya
Jaga Kelestarian Alam, Burung Endemik Gunung Merapi dan Merbabu Dilepasliarkan
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Lomba Burung di Purbalingga Dibubarkan
Anies Baswedan Apresiasi Petugas Damkar Selamatkan Seekor Burung Gereja Nyangkut di Kabel Listrik
Jempol! Petugas Damkar Wonogiri Selamatkan Kucing yang Terjebak di Gorong-gorong