Ingat! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA –Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Larangan yang berlaku pada tanggal 18-22 Oktober ini dituangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan cuti melahirkan/ sakit/cuti alasan penting," tulis akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10).

Baca Juga: Catat! Hari Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021, Menag Larang Pawai  

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemenpan RB mengingatkan sanksi bagi ASN yang melanggar. 

"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."

Kementerian PANRB menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

PPK juga diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Menteri PANRB L melalui lamans.id/laranganbepergianASN.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini  16 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

"Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional," tulis @Kemenpanrb.

Larangan bepergian dikecualikan bagi ASN atau PNS yang bertugas khusus kedinasan atau WFO,  sesuai aturan yang berlaku. Pembatasan berlaku sebelum, selama, dan sesudah hari libur.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut juga mengatur pembatasan cuti terhadap ASN atau PNS.

Baca Juga: Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat

"Pegawai ASN atau PNS tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," bunyi SE itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X