Pemerintah sebelumnya menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Kebijakan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan kebijakan untuk menggeser hari libur merupakan upaya pemerintah bagi penyebaran Covid-19.
Pergeseran hari libur juga pernah dilakukan Kemenag saat tahun baru hijriah. Saat itu, 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus, digeser menjadi 11 Agustus.***
Artikel Terkait
3.971 Lowongan PNS Diperebutkan 317.629 Peserta Tes SKD Kemenkumham
Apes ! Sudah Keluar Uang, 17 ASN di Probolinggo Ini Malah Ditahan KPK
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima
Anugerah ASN 2021 Masih Dibuka, Raih Kesempatan Kenaikan Pangkat Luar Biasa!