Ingat! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)

Pemerintah sebelumnya menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Kebijakan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan kebijakan untuk menggeser hari libur merupakan upaya pemerintah bagi penyebaran Covid-19.

Pergeseran hari libur juga pernah dilakukan Kemenag saat tahun baru hijriah. Saat itu, 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus, digeser menjadi 11 Agustus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X