Catat! Hari Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021, Menag Larang Pawai  

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Ilustrasi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (nuonline)
Ilustrasi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (nuonline)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah mengubah hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, tanggal merah Maulid Nabi jatuh pada 19 Oktober.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan perubahan hari libur sebagai antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah,  yaitu 12 Rabiul Awal. Pergeseran libur ini hanya terkait peringatannya. 

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini  16 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober. Hari libur peringatannya yang digeser jadi 20 Oktober,” tegas Kamaruddin.

Perubahan hari libur tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021.

Keputusan bersama tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Hari Kopi Sedunia, Ini Citarasa Kopi Indonesia

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya ditiadakan,” jelas dia.

Perubahan serupa pernah dilakukan saat libur Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus yang digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Terkait peringatan Maulid Nabi, Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang pawai yang melibatkan kerumunan.  Larangan tertuang dalam SE Menag No SE 29 tahun 2021 tertanggal 7 Oktober.

Baca Juga: Yogyakarta Dicanangkan Menjadi Kota Hanacaraka Di Hari Aksara Internasional 2021

“Ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman memperingati hari keagamaan,” terang Menag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X