TITIKTEMU.CO
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.
Selama penerapan kebijakan tersebut, berlaku aturan untuk perjalanan domestik yang akan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021. Syarat-syaratnya antara lain, bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan PCR H-2.
Sedangkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1).
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah Jawa-bali yang masih menerapkan PPKM level 4, untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan rental masih dibatasi 50 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi 70 persen dan wilayah yang level 2 di izinkan beroperasi dengan kapasitas normal atau 100 persen
Pemberlakuan pembatasan untuk moda transportasi tersebut juga diterapkan di luar Jawa-Bali, untuk wilayah level 3-4 kapasitas kendaraan dibatasi 70 persen dan pada wilayah level 2 sudah di izinkan beroperasi 100 persen.
Aturan aturan tersebut dia atas harus dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. ***