Masih Ingat Cara Penilaian Level PPKM 1-4 Suatu Daerah Dalam Penanganan Covid-19? Mari Simak Kembali!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 12 September 2021 | 06:16 WIB
Ketahui rumus cara  penentuan Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-4. (pic. kemenkes.go.id)
Ketahui rumus cara penentuan Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-4. (pic. kemenkes.go.id)

TITIKTEMU.CO Jakarta - Pandemi Covid-19 mengharuskan pembatasan mobilitas dan kerumunan yang juga termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Adapun penentuan level PPKM ini sendiri adalah berdasarkan penilaian level kondisi pandemi, terkait data pengetatan atau pelonggaran upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dengan menggunakan standar WHO.

Dalam penentuan penilaian, formulanya adalah dengan melihat dari level transmisi di suatu wilayah kemudian dibagi dengan tingkat kapasitas respon yang dimiliki.

Apabila tidak terdapat penyebaran atau penularan Covid-19 di suatu wilayah terkendali, maka akan semakin rendah levelnya antara 0 hingga 2.

Baca Juga: Tekad Kota Semarang Segera Raih Status PPKM Level 1

Jika penularan sudah tidak terkendali atau kapasitas respon terbatas atau tidak memadai maka levelnya 3 dan 4.

Berikut ini merupakan beberapa Level PPKM 1-4 yang ditetapkan berdasarkan standar WHO:

Level 0: Situasi tanpa penularan local.

Level 1: Situasi penularan tidak terjadi, tetapi pembatasan dilakukan untuk upaya pencegahan; atau ada penularan namun dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.

Level 2: Situasi insiden penularan yang rendah di komunitas.

Level 3: Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko pelayanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Level 4: Situasi penularan yang tidak terkontrol dan kapasitas respons yang tidak memadai.

Baca Juga: Level PPKM Tentukan Aktivitasmu. Apa Sih Indikator Yang Menentukan Level PPKM Daerahmu?

Adapun kriteria terhadap level PPKM 1-4 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X