TITIKTEMU.CO JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat usia 56 Tahun saat ini masih menjadi polemik.
Aturan baru itu memicu gelombang penolakan buruh di berbagai daerah hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memerintahkan perlunya memperbaiki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu.
Baca Juga: Dana Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicurigai Buruh Digunakan Untuk Danai IKN
Baca Juga: SINDIKASI Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun
DPP Partai Gerindra melalui salah satu ketuanya yakni Heri Gunawan menyatakan JHT memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda, namun JHT merupakan akumulasi dana pekerja/buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.
Politisi yang biasa disapa Hergun melanjutkan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja/buruh tidak boleh disandera.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Wilayah Jawa dan Bali Level 3
“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Partai Gerindra.
Hergun menambahkan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015,” katanya.
Baca Juga: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Penjelasan BMKG
Dia membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Pasal 5 dan 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Namun sayangnya, aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022,” kata Hergun.
“UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN,” tegasnya.