Baca Juga: Liga Inggris: Jurgen Klopp Ingatkan Liverpool Waspada Saat Hadapi Leeds United
Hergun melanjutkan, kehadiran Permenaker 2/2022 bagai petir di siang bolong. Kurang sosialiasi, tiba-tiba Permenaker diumumkan sepihak. Wajar jika mayoritas pekerja/buruh menolaknya.
“Perlu diingat, saat ini kita masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Dampaknya kemana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran,” katanya.
Menurut data BPS per Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu karena di-PHK, dirumahkan, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.
Artikel Terkait
Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Komodo 4x4 Missile Launcher Dilengkapi Rudal Mistral Atlas. Ini Spesifikasi dan Kecanggihannya
Presiden Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia
Biaya Haji 2022, Diusulkan Rp 45 Juta Lebih, Jemaah Kloter Pertama Berangkat Pertengahan Tahun ini
Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Terpilih Ditetapkan DPR. Sama dengan yang Beredar di WA Sebelumnya