Gerindra: JHT Dicairkan Saat Buruh Tak Bekerja, Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB
 Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan  menyatakan JHT lebih tepat diberikan saat buruh sudah tak bekerja lagi tanpa menunggu usia 56 tahun. (pic. partai gerindra)
Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan JHT lebih tepat diberikan saat buruh sudah tak bekerja lagi tanpa menunggu usia 56 tahun. (pic. partai gerindra)

Baca Juga: Liga Inggris: Jurgen Klopp Ingatkan Liverpool Waspada Saat Hadapi Leeds United

Hergun melanjutkan, kehadiran Permenaker 2/2022 bagai petir di siang bolong. Kurang sosialiasi, tiba-tiba Permenaker diumumkan sepihak. Wajar jika mayoritas pekerja/buruh menolaknya.

“Perlu diingat, saat ini kita masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Dampaknya kemana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran,” katanya.

Menurut data BPS per Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu karena di-PHK, dirumahkan, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X