nasional

PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Wilayah Jawa dan Bali Level 3

Senin, 21 Februari 2022 | 16:21 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (maritim.go.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022. Semua kawasan aglomerasi Jawa-Bali berstatus Level 3.

“Ada tambahan wilayah masuk Level 3 seperti Solo Raya dan Semarang Raya. Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya juga masih Level 3,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022), Luhut merinci kabupaten/kota yang agolmerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Baca Juga: Sebanyak 78 Daerah di Indonesia Kembali Masuk PPKM level 3, Termasuk Jakarta dan Jogjakarta

Kemudian Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.

Wilayah Semarang Raya adalah Kota Semarang, Kendal, Demak, Kabupaten Semarang (Ungaran), dan Purwodadi.

Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo. DIY terdiri dari Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

Baca Juga: Arahan Presiden Joko Widodo Setelah Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi Booster

Sedangkan wilayah alomerasi Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen. Semua daerah di Provinsi Bali masuk PPKM Level 3.

“Kenaikan status atau level PPKM masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. Peraturan terkait ini akan dituangkan dalam Inmendagri,” jelas Luhut.

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali sebenarnya sudah mengalami penurunan. Namun,  kasus di luar Jawa dan Bali bergerak naik.

Baca Juga: Kendati Terjadi Penambahan Kasus Covid 19, Pemerintah Belum Akan Berlakukan PPKM Darurat ataupun Lockdown

“Tadinya perbandingannya 97% Jawa-Bali, 3% luar Jawa-Bali, sekarang 72% banding 28%,” kata Budi Gunadi dalam jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait kasus kematian Coovid-19, Budi menyebut puncak kematian varian Omicron diperkirakan akan terjadi 15 hingga 20 hari setelah puncak kasus terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini