Sebanyak 78 Daerah di Indonesia Kembali Masuk PPKM level 3, Termasuk Jakarta dan Jogjakarta

- Kamis, 10 Februari 2022 | 11:10 WIB
Menko Marvest: Sejumlah daerah kembali masuk PPKM level  3 karena rendahnya tracing (Sekretariat Presiden)
Menko Marvest: Sejumlah daerah kembali masuk PPKM level 3 karena rendahnya tracing (Sekretariat Presiden)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pembatasan kegiatan masyarakat kembali diberlakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.

Ketentuan soal sebaran level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari, dan bakal berlaku sampai 14 Februari.

Baca Juga: Malaysia Akan Buka Penuh Perbatasan Untuk Semua Negara. Tanpa Perlu Karantina Wajib!

Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3.

“Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin melalui Youtube Sekretariat PresidenSenin (7/2/2022).

Sementara PPKM di Bali juga naik ke Level 3, menurut Menko Luhut, lantaran rawat inap yang meningkat.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Luar Negeri Direvisi, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Melalui 4 Pintu Penerbangan.

"Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujar Luhut.

Secara umum Inmendagri nomor 9 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM di daerah level 3 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Manchester City Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Unggul 12 Poin Dibanding Liverpool

  • Industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroperasi 100 persen, jika memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Untuk kegiatan supermarket, bisa beroperasi hinga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  • Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  • Mal akan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
  • Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  • Bioskop akan tetap dibuka, dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Tempat ibadah, maksimal 50% dari total kapasitas
  • Fasilitas umum maksimal 25% dari total kapasitas
  • Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas

Baca Juga: Timnas Indonesia di Grup B Piala AFF U23 2022 Bersama Malaysia

Penetapan level PPKM akan dievaluasi secara mingguan. Bila situasi pandemi memburuk, tak mustahil ada kawasan yang ditetapkan ke level 4. Sebaliknya, bila situasi membaik, levelnya akan turun ke-2.

Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Penularan virus Covid-19***

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X