TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kendati penambahan kasus Covid 19 terus menunjukkan peningkatan, pemerintah belum akan melakukan langkah drastis dengan PPKM Darurat, apalagi lockdown.
Pemerintah menegaskan, akan terus menggunakan asesmen level sebagai basis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Untuk itu Pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan Lockdown, terkait naiknya kasus COVID-19 imbas varian Omicron," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Viral Laka Traffic Light Muara Rapak Balikpapan, Jasa Raharja Salurkan Santunan untuk Korban
Setiap kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) setempat, diminta taat kepada aturan asesmen level, yang dikeluarkan Pemerintah dan mentaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk di kemudian hari.
"Perlu saya tegaskan kembali, bahwa Pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia saat ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini," lanjut Luhut.
Tetapi langkah-langkah bijak dari segenap masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran Pemerintah merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang terjadi.
"Saya terus mengajak seluruh masyarakat Indonesia, untuk tetap menjaga agar kasus dari varian Omicron ini tetap rendah, dengan terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menko Marves.
Sumber: infopublik.id
Artikel Terkait
SE Terbaru Menkes: Setiap Kontak Erat Kasus Covid 19 Varian Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Antisipasi Omicron, Peserta Karantina Covid 19 Wajib Gunakan Aplikasi PRESISI
Sekali Lagi, Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Kamu Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Pemerintah Umumkan 2 Kematian Pertama Kasus Omicron di Indonesia
Sempat Jalani Perawatan, 4 Pasien Omicron di Semarang, Dinyatakan Sembuh