TITIKTEMU.CO
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi warning semua stasiun televisi untuk tidak membesar-besarkan dengan mengulang tayangan terkait pembebasan Saipul Jamil. Terkait dengan ini, KPI melayangkan surat kepada 18 direktur utama lembaga penyiaran.
Dalam suratnya, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil. Surat tertanggal 6 September 2021 bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Seruan KPI itu menyusul sentimen negatif masyarakat atas kemunculan mantan narapidana pencabulan anak itu di televisi.
Berikut 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI:
1. TVRI
2. ANTV
3. Kompas TV
4. MNCTV
5. iNewsTV
6. Trans7
7. GTV
8. Indosiar