Dijerat Pasal UU Tipikor
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap Silmy Karim dan para tersangka lainnya masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.***