nasional

Biaya Kargo Udara Jadi Sorotan, Pemerintah Bongkar Masalah yang Bikin Ongkos Logistik Mahal

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Regulasi ini diharapkan dapat membuat struktur biaya kargo udara lebih jelas. Dengan komponen yang lebih terstandardisasi, pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih terang mengenai biaya yang harus ditanggung.

Transparansi tersebut juga diharapkan membuka ruang bagi efisiensi sehingga biaya logistik tidak terus membengkak karena perbedaan standar atau proses yang tidak sinkron.

Baca Juga: Giuseppe Garibaldi Menuju Indonesia, 2 KRI Fregat TNI AL Disiapkan untuk Mengawal Kapal Induk

Banyak Pihak Ikut Mengurai Masalah

Pembahasan turut melibatkan Kementerian Perhubungan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ombudsman.

Dari sektor usaha dan penerbangan, hadir INACA, PT Integrasi Aviasi Solusi, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, hingga PT Jasa Angkasa Semesta. Sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink juga ikut memberikan perspektif.

Kasus ini menunjukkan bahwa masalah logistik sering kali tidak punya satu tombol penyelesaian. Tarif, aturan, maskapai, pengelola bandara, perusahaan ekspedisi, hingga konsumen berada dalam satu rantai yang saling terhubung.

Baca Juga: Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Ada Apa di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Hingga 26 Agustus 2026, Satgas P3M-PPE telah menerima 174 aduan dari dunia usaha. Sebagian telah diselesaikan, sementara lainnya masih diproses melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi.

Bagi masyarakat, hasil akhirnya sederhana: semakin efisien rantai distribusi, semakin kecil pula kemungkinan ongkos logistik ikut membebani harga barang.

Halaman:

Tags

Terkini