TITIKTEMU.CO – Perdebatan mengenai kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian. Sejumlah pakar menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi konstitusional maupun metodologi audit, agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
Pandangan tersebut disampaikan dalam wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, dan Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Keduanya menilai polemik mengenai perhitungan kerugian negara perlu segera diselesaikan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung kepastian, keadilan, dan akuntabilitas.
Pakar Soroti Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Fahri Bachmid menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan mengenai kewenangan lembaga yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, seluruh lembaga negara wajib menjadikannya sebagai pedoman tanpa menghadirkan tafsir baru yang bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai penggunaan hasil audit dari lembaga selain yang ditentukan dalam putusan tersebut berpotensi kembali memunculkan persoalan hukum dalam proses peradilan.
Fahri juga mengingatkan bahwa putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem hukum pemberantasan korupsi agar lebih memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Metodologi Audit BPKP Dinilai Belum Konsisten
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP.
Menurutnya, belum adanya standar metodologi yang konsisten menyebabkan hasil audit dalam perkara dengan karakteristik serupa dapat menghasilkan nilai kerugian yang berbeda.
Vid mencontohkan sejumlah perkara yang memunculkan perbedaan hasil penghitungan, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.