Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 09:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026.

TITIKTEMU.CO – Perdebatan mengenai kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian. Sejumlah pakar menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi konstitusional maupun metodologi audit, agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Pandangan tersebut disampaikan dalam wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, dan Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Keduanya menilai polemik mengenai perhitungan kerugian negara perlu segera diselesaikan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung kepastian, keadilan, dan akuntabilitas.

Baca Juga: Viral Dokter Spesialis Kandungan Berinisial L Diduga Aniaya Pacar, Muncul Dugaan Korban Lain hingga KKI Turun Tangan

Pakar Soroti Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Fahri Bachmid menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan mengenai kewenangan lembaga yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, seluruh lembaga negara wajib menjadikannya sebagai pedoman tanpa menghadirkan tafsir baru yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai penggunaan hasil audit dari lembaga selain yang ditentukan dalam putusan tersebut berpotensi kembali memunculkan persoalan hukum dalam proses peradilan.

Fahri juga mengingatkan bahwa putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem hukum pemberantasan korupsi agar lebih memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Metodologi Audit BPKP Dinilai Belum Konsisten

Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP.

Menurutnya, belum adanya standar metodologi yang konsisten menyebabkan hasil audit dalam perkara dengan karakteristik serupa dapat menghasilkan nilai kerugian yang berbeda.

Baca Juga: Viral Aksi Lempar Bangkai Ayam ke Kantor PLN Palangka Raya, Peternak Protes Pemadaman Listrik Bergilir yang Bikin Rugi

Vid mencontohkan sejumlah perkara yang memunculkan perbedaan hasil penghitungan, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X