TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rutan atau rumah tahanan.
Keputusan ini diambil pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Sebelumnya Yauqut sempat menjalani penahanan di rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan status penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menjalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, hanya beberapa hari setelah resmi ditahan oleh KPK.
“Pada hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut. Hingga kini, belum ada kepastian kapan Yaqut akan resmi dipindahkan kembali ke rutan.
Baca Juga: Siapa yang Meminta Yaqut Jadi Tahanan Rumah? KPK Ungkap Fakta yang Mengejutkan
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah berkomitmen untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk segera diselesaikan,” ujar Budi.