TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026). Meski berstatus tersangka, Yaqut tidak dilakukan penahanan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam setelah tiba di KPK pada pukul 13.17 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya kepada penyidik.
“Saya sudah menyampaikan semua yang saya ketahui secara lengkap kepada pemeriksa,” ujar Yaqut kepada awak media.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan KPK pada 8 Januari 2026.
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Anjlok Rp48 Ribu per Gram
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tersebut. Kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pembagian kuota itu. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.***
Artikel Terkait
Thailand Masters 2026: Ana/Trias dan Zaki Ubaidillah Melaju ke Semifinal, Wakil Indonesia Bersinar di Bangkok
Calvin Verdonk Tampil Solid, Lille Singkirkan Freiburg dan Lolos ke Playoff Liga Europa
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Catat Lebih 131 Ribu Pemesanan Ludes Terjual
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Anjlok Rp48 Ribu per Gram
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit