TITIKTEMU.CO - Sosok kakek Tarman (74) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video pernikahannya dengan mahar fantastis Rp3 miliar viral di Pacitan, Jawa Timur.
Namun di balik kisah cintanya yang mencuri perhatian publik, muncul kembali rekam jejak masa lalunya yang ternyata sempat berurusan dengan hukum. Tarman pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan pedang samurai senilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus Penipuan Pedang Samurai Triliunan Rupiah
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, perkara tersebut tercatat dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.
Majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, menyatakan Tarman bersalah atas tindak pidana penipuan berulang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Janji Palsu Pedang Kuno Bernilai Rp20 Triliun
Kisah penipuan ini bermula pada tahun 2016, ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang konon bernilai fantastis hingga Rp20 triliun.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin, disebutkan bahwa Tarman memperkenalkan pedang tersebut kepada seorang saksi bernama Kamid, yang dikenalnya lewat Agung Susanto.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman dan Terkendali
Kamid bersama rekannya Eko Purwanto pun bertemu dengan Tarman di kawasan Solobaru untuk membahas penjualan pedang itu.
Tarman mengklaim bahwa pedang tersebut akan dijual kepada seorang kolektor besar di Jakarta dengan harga triliunan rupiah.
Modus Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun