Hotman Paris: Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Nadiem Makarim Dinilai Aneh dan Tanpa Bukti Kuat

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial)

TITIKTEMU.CO - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea meminta peninjauan kembali atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.

Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Dalam persidangan, Hotman Paris menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan laptop tersebut.
“Kalau memang ada kerugian negara, mana hitung-hitungannya? Audit resmi saja belum keluar,” ujar Hotman kepada wartawan usai sidang, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri Pro-Kemanusiaan

Hotman menilai, penetapan status tersangka terhadap Nadiem dilakukan tanpa adanya perhitungan resmi kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Jaksa bilang sudah diekspos, tapi perhitungannya belum ada. Dalam berita acara tertulis ‘akan dihitung.’ Artinya, status tersangka ditetapkan sebelum tahu pasti angka kerugiannya,” tegasnya.

BAP Dinilai Umum dan Tak Detail

Hotman juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim yang menurutnya terlalu umum dan tidak menjelaskan secara rinci unsur kerugian negara.
“Tiga BAP milik Nadiem sangat general. Ini jelas melanggar hukum acara yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris menunjukkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menegaskan tidak ada kerugian negara pada pengadaan laptop tahun 2020–2022.

Baca Juga: Transformasi Digital Ubah Wajah Industri Keuangan dan Asuransi: Antara Inovasi, Regulasi, dan Kepercayaan Publik

“BPKP sudah menghitung, dan hasilnya menyatakan pengadaan tepat waktu, tepat sasaran, serta harga normal. Tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Audit tersebut, kata Hotman, juga mencakup survei ke lebih dari 20 provinsi yang melibatkan guru, murid, dan kepala sekolah penerima laptop.
“Kalau hasil audit menyebut tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi,” ujarnya menegaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X