TITIKTEMU.CO - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea meminta peninjauan kembali atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Dalam persidangan, Hotman Paris menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan laptop tersebut.
“Kalau memang ada kerugian negara, mana hitung-hitungannya? Audit resmi saja belum keluar,” ujar Hotman kepada wartawan usai sidang, Jumat (10/10/2025).
Hotman menilai, penetapan status tersangka terhadap Nadiem dilakukan tanpa adanya perhitungan resmi kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Jaksa bilang sudah diekspos, tapi perhitungannya belum ada. Dalam berita acara tertulis ‘akan dihitung.’ Artinya, status tersangka ditetapkan sebelum tahu pasti angka kerugiannya,” tegasnya.
BAP Dinilai Umum dan Tak Detail
Hotman juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim yang menurutnya terlalu umum dan tidak menjelaskan secara rinci unsur kerugian negara.
“Tiga BAP milik Nadiem sangat general. Ini jelas melanggar hukum acara yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris menunjukkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menegaskan tidak ada kerugian negara pada pengadaan laptop tahun 2020–2022.
“BPKP sudah menghitung, dan hasilnya menyatakan pengadaan tepat waktu, tepat sasaran, serta harga normal. Tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.
Audit tersebut, kata Hotman, juga mencakup survei ke lebih dari 20 provinsi yang melibatkan guru, murid, dan kepala sekolah penerima laptop.
“Kalau hasil audit menyebut tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi,” ujarnya menegaskan.
Artikel Terkait
Riwayat Kelam Kasus Narkoba Ammar Zoni: Tiga Kali Tersandung, Kini Terlibat Peredaran di Rutan
Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Naik ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Sudah Dipanggil Polisi
5.000 Chef Profesional Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng ICA untuk Tingkatkan Kualitas Dapur SPPG
Transformasi Digital Ubah Wajah Industri Keuangan dan Asuransi: Antara Inovasi, Regulasi, dan Kepercayaan Publik
Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri Pro-Kemanusiaan