Kakek Tarman Viral Menikah dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pernah Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan Pedang Samurai

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 13 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra)
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra)

TITIKTEMU.CO - Sosok kakek Tarman (74) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video pernikahannya dengan mahar fantastis Rp3 miliar viral di Pacitan, Jawa Timur.

Namun di balik kisah cintanya yang mencuri perhatian publik, muncul kembali rekam jejak masa lalunya yang ternyata sempat berurusan dengan hukum. Tarman pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan pedang samurai senilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus Penipuan Pedang Samurai Triliunan Rupiah

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, perkara tersebut tercatat dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Baca Juga: Statistik Patrick Kluivert Bersama Garuda: Dari Euforia ke Kenyataan Pahit Kualifikasi Piala Dunia 2026

Majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, menyatakan Tarman bersalah atas tindak pidana penipuan berulang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Janji Palsu Pedang Kuno Bernilai Rp20 Triliun

Kisah penipuan ini bermula pada tahun 2016, ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang konon bernilai fantastis hingga Rp20 triliun.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin, disebutkan bahwa Tarman memperkenalkan pedang tersebut kepada seorang saksi bernama Kamid, yang dikenalnya lewat Agung Susanto.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman dan Terkendali

Kamid bersama rekannya Eko Purwanto pun bertemu dengan Tarman di kawasan Solobaru untuk membahas penjualan pedang itu.
Tarman mengklaim bahwa pedang tersebut akan dijual kepada seorang kolektor besar di Jakarta dengan harga triliunan rupiah.

Modus Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X