TITIKTEMU.CO - KPK kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara. Kali ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Mereka diduga terlibat melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Noel menerima aliran dana hasil pemerasan hingga Rp3 miliar. Bahkan, KPK menyebut praktik pemerasan sudah berjalan lama dan sistematis dengan nilai fantastis.
Baca Juga: KPK: Immanuel Ebenezer Tahu Ada Pemerasan dan Minta Jatah
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula saat KPK menerima informasi dari masyarakat tentang pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat K3. KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025.
Dalam operasi itu, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker ditangkap. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan aliran dana pemerasan yang diduga sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Total kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Baca Juga: OTT KPK, Noel, dan Deretan Kendaraan Mewah: Dari Nissan GT-R R35 hingga Ducati Miliaran
Berawal dari Kasus Lain di Kemnaker
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan pengusutan kasus ini awalnya terhubung dengan kasus penyalahgunaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Saat penyidikan berjalan, KPK menemukan banyak bukti terkait pungutan dalam pengurusan sertifikat K3. Bersama PPATK, KPK menelusuri aliran dana yang mengarah pada pemerasan.
Dana yang dikumpulkan para tersangka tidak hanya masuk ke rekening pribadi, tetapi juga untuk membeli aset seperti rumah, tanah, kendaraan mewah.
Baca Juga: Nangis, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK: Saya Minta Maaf