Rubicon, Uang Miliaran, dan Skandal Hutan: Membongkar OTT KPK yang Menjerat Dirut Inhutani

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:23 WIB
KPK menggelar OTT di kantor Inhutani V (Kolase tangkapan layar Instagram @rmol)
KPK menggelar OTT di kantor Inhutani V (Kolase tangkapan layar Instagram @rmol)

TITIKTEMU.CO - Tahun 2025 kembali diwarnai drama hukum yang tak kalah mencengangkan.

Rabu, 13 Agustus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di kantor PT Inhutani V, Jakarta.

Ini adalah aksi tangkap tangan keempat KPK di tahun yang sama.

Sembilan orang awalnya dibawa untuk diperiksa, mulai dari pejabat BUMN hingga pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan 1x24 jam, tiga nama langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang pucuk pimpinan Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Baca Juga: Drama Kuota Haji 2024: Dari Depok ke Kemenag, KPK Buka ‘Peti Rahasia’ Rp 1 Triliun

Jerat Suap di Balik Pengelolaan Kawasan Hutan

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan hutan di Lampung seluas puluhan ribu hektare antara Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Sejak 2018, hubungan kedua pihak diwarnai masalah, termasuk tunggakan pajak miliaran rupiah dan pinjaman reboisasi yang tak kunjung dibayar.

Meski Mahkamah Agung telah memutuskan PT PML harus membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar, komunikasi di balik layar terus berjalan.

Pada Juni 2024, pertemuan di Lampung antara Djunaidi, Direktur PT PML, dan pihak Inhutani menghasilkan kesepakatan baru.

Sayangnya, kesepakatan itu tak sepenuhnya bersih. KPK menduga ada aliran uang tunai, permintaan mobil baru, dan pengaturan laporan keuangan yang mengubah “angka merah” menjadi “hijau”.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Hukum ke KPK, Sebut Libatkan Pihak Reza Gladys

Barang Bukti yang Bikin Publik Melongo

KPK menyita uang tunai SGD 189 ribu (sekitar Rp 2,4 miliar), mobil Rubicon, dan Pajero.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X