nasional

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:28 WIB
Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik (Dewan Pers)

TITIKTEMU.CO-Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam Karya Jurnalistik. Peluncuran ini dilakukan di Hall Dewan Pers, Jumat 24 Januari 2024.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan AI di bidang jurnalistik dilakukan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas profesi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini telah dirancang sejak April 2024 dengan melibatkan satuan tugas dari berbagai perwakilan internal, konstituen, serta pakar AI.

Pedoman ini juga melalui uji publik untuk memastikan kelayakannya sebelum disahkan.

Pedoman ini mulai berlaku efektif pada 22 Januari 2025, setelah ditetapkan melalui Keputusan Pleno Dewan Pers ke-54.

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Pentingnya Pedoman ini bagi Dunia Jurnalistik

Dalam era kemajuan teknologi yang pesat, AI telah menjadi alat yang mendukung banyak aspek dalam jurnalistik, seperti penulisan artikel, pengolahan data, hingga pembuatan konten visual dan audio.

Namun, penggunaannya yang tidak diawasi dengan baik dapat merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Dengan pedoman ini, perusahaan pers diharapkan mampu:

1. Memanfaatkan AI secara bertanggung jawab untuk mempercepat proses kerja tanpa mengorbankan kualitas dan kepercayaan publik.

2. Mengutamakan kontrol manusia, sehingga AI tidak menggantikan peran wartawan dalam proses pengambilan keputusan editorial.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Januari 2025: LOKER Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Tersedia 5 Posisi

Isi Pedoman: Prinsip dan Regulasi

Halaman:

Tags

Terkini