Pemilu 2024, Aturan PKPU 15/2023 Parpol Dilarang Pasang Logo di Tempat Umum

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (KPU)

Baca Juga: Presiden Optimis Industri Pertahanan Indonesia seperti Pindad Miliki Prospek Baik

Tidak sampai di situ, PKPU tersebut juga mencantumkan aturan sosialisasi internal. Parpol hanya diperbolehkan memasang atribut kepartaian secara internal.

Kemudian, parpol hanya diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Dengan catatan, harus memberitahu terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Erik ten Hag tunjuk Bruno Fernandes sebagai kapten Manchester United gantikan Harry Maguire. Ini alasannya

KPU juga melarang parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selam masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi.

Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X