TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menetapkan dan mengumumkan 17 partai politik peserta pemilu, melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 dilaksanakan dihari yang sama, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Ditalak Manchester United, Cristiano Ronaldo Dilamar Klub Arab Saudi dengan Mahar 6 Triliun Rupiah!
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang memimpin pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.
Baca Juga: Jin BTS Resmi Jalani Wajib Militer Korsel, Wah Kim Seokjin Segera Dikirim ke Unit Garis Depan!
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Hadir dalam pengundian sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka mengambil opsi, memilih nomor sebelumnya yang digunakan dalam Pemilu 2019.
Baca Juga: Tok! Resmi! 17 Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 Nasional
Berikut adalah daftar Partai Politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Artikel Terkait
Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Terpilih Ditetapkan DPR. Sama dengan yang Beredar di WA Sebelumnya
Ketum IKA GP Ansor Doakan Ketua KPU Amanah, Tidak Tergoda...
KPU Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Ketua, Divisi dan Korwil. Hasyim Asy'ari Pimpin KPU
KPU RI Menjadi Pemantau Internasional Pemilu Filipina
Partai Besutan Loyalis Anas Urbaningrum Partai Kebangkitan Nusantara Daftar ke KPU. Sudah 10 Parpol Terdaftar
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, 6 Parpol Dinyatakan Tidak Lolos. Ini Detilnya
Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI. Jurnalisme Positif Untuk Pemilu Damai
Tok! Resmi! 17 Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 Nasional