Tok! Resmi! Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Rabu, 14 Desember 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi partai peserta pemilu 2024 (kpu.go.id)
Ilustrasi partai peserta pemilu 2024 (kpu.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menetapkan dan mengumumkan 17 partai politik peserta pemilu, melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu. 

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 dilaksanakan dihari yang sama, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Ditalak Manchester United, Cristiano Ronaldo Dilamar Klub Arab Saudi dengan Mahar 6 Triliun Rupiah!

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca Juga: Pemain Sepak Bola Dengan Harga Selangit Usai Tampil Menawan Di Piala Dunia 2022. Ada yang Hampir Rp 2 Triliun!

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang memimpin pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Baca Juga: Jin BTS Resmi Jalani Wajib Militer Korsel, Wah Kim Seokjin Segera Dikirim ke Unit Garis Depan!

Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.

Hadir dalam pengundian sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka mengambil opsi, memilih nomor sebelumnya yang digunakan dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Tok! Resmi! 17 Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 Nasional

Berikut adalah daftar Partai Politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X