Pemilu 2024, Aturan PKPU 15/2023 Parpol Dilarang Pasang Logo di Tempat Umum

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (KPU)

Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi:

a. selebaran;

b. brosur;

c. pamflet;

d. poster;

e. stiker;

f. pakaian;

g. penutup kepala;

h. alat minum/makan;

i. kalender;

j. kartu nama;

k.pin;

l. alat tulis;

Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X