Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k.pin;
l. alat tulis;
Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Artikel Terkait
NGOBROL CAPRES oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: Mayoritas Responden Setuju Usia Ideal Presiden Rentang 30-49 Tahun
Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI. Jurnalisme Positif Untuk Pemilu Damai
Tok! Resmi! Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya
Presiden Jokowi Berpesan Agar Pemilu 2024 Dijaga Supaya Hasil dan Prosesnya Baik