Terinfeksi COVID di masa Endemi ? Tenang, Biaya Pengobatan Tetap ditanggung BPJS Kesehatan

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 22 Juni 2023 | 17:02 WIB
BPJS tetap tanggung pengobatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dimasa endemi (BPJS)
BPJS tetap tanggung pengobatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dimasa endemi (BPJS)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan meski Presiden Jokowi secara resmi menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki masa endemi.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan biaya pengobatan COVID-19, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pembiayaan itu tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Ali beralasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi, walaupun jumlahnya kian menurun.

Baca Juga: Begini Pengaturan Jadwal Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Ibadah Armina

“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” kata Ali kepada ANTARA usai peluncuran uji coba i-Care JKN di Jakarta, dilansir Kamis (22/6/2023).

Ali menekankan, tanggungan biaya akan dibayarkan oleh BPJS, tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Semua peserta BPJS kalau kena COVID-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” katanya.

Baca Juga: INFO HAJI : Ini Ternyata Yang Membuat Kamar Hotel Madinah Berbeda

Begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.

Menurut Ali, di dalam tata laksana medis penanganan COVID-19, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien, sehingga riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.

“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya COVID-19, untuk COVID-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” kata Ali.

Baca Juga: Hewan Ternak Yang Layak Untuk Kurban, Ini Kriterianya

Ali berpendapat bila keputusan presiden untuk menyatakan endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 5 Mei 2023.

Sebelumnya, pada Rabu (21/6/2023), secara resmi Presiden Jokowi mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X