BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1, 2 dan 3, Diganti “Kelas Standar”

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 30 September 2021 | 13:55 WIB
BPJS mulai tahun depan akan hapus dalam BPJS dan semuanya diganti kelas Standar (pic. laman BPJS)
BPJS mulai tahun depan akan hapus dalam BPJS dan semuanya diganti kelas Standar (pic. laman BPJS)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mengubah kategori layanan kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan kesehatan kelas rawat inap (KRI) standar mulai 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," katanya.

Baca Juga: Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX Papua

Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

"Kelas standar bukan berarti kelas minimalis, tapi adalah standarisasi untuk kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kriteria yang akan disepakati," kata Muttaqien dikutip TITIKTEMU.CO dari katadata.co.id, Senin (27/9).

Baca Juga: Si Nyonya Tua Taklukan Chelsea di Allianz Arena Dengan Skor Tipis 1-0

Dalam undang – undang itu kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Tujuannya untuk mewujudkan ekuitas dalam Program JKN.

"Prinsip ekuitas adalah kesamaan bagi Peserta dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Muttaqien.

Pada perubahan ini nantinya layanan di rumah sakit hanya akan ada dua kelas, yakni Kelas Rawat Inap (KRI) standar untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Peserta PBI akan menerima rawat inap di kelas standar PBI JKN, tetapi jika ingin naik kelas perawatan bisa ke kelas Non-PBI JKN dengan membayar selisih biaya yang ditimbulkan dari kenaikan kelas tersebut.

Baca Juga: Tuduhan Pemerintah Anti Islam, Mahfud MD : Itu Isu Tidak Sesuai Fakta.

Perubahan ini pastinya juga akan mempengaruhi besaran iuran JKN, namun besaran iuran tersebut belum bisa ditentukan.

"Perhitungan iuran tersebut paling tidak memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta," kata Muttaqien.

Pemberlakuan pelayanan kelas standar ini akan dimulai secara bertahap di rumah sakit. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal pada tanggal 1 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: katadata.co.id

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X