74 Ribu Calon PPPK Kemenag lolos Administrasi Wajib ikuti Seleksi Kompetensi. Ini Ketentuannya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:36 WIB
Pengumuman seleksi kompetensi Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. (Kemenag) (Kemenag)
Pengumuman seleksi kompetensi Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. (Kemenag) (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Sebanyak 49.549 formasi di Kementerian Agama (Kemenag) akan diperebutkan oleh 74 ribu Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang telah lolos seleksi administrasi.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Undian Perempat Final Liga Champions: Wakil Inggris Bertemu Lawan Berat, Napoli Vs Milan Saling Gusur

Baca Juga: Undian Perempat Final Liga Europa: Manchester United Bertemua Juara Enam Kali, Sevilla

Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi dari 17 Maret sampai 9 April 2023.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Inilah Amalan yang Dapat Dikerjakan. Salah satunya Mengingatkan akan Kematian

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Lebih lanjut, Nurudin mengatakan peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023, begini cara daftarnya melalui aplikasi MitraDarat

Baca Juga: Kuota terbatas! Mudik Gratis Bus Kemenhub Lebaran 2023, simak Jadwal dan Syaratnya

Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Nurudin menegaskan bahwa peserta tidak diperbolehkan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: UGM tetapkan Biaya UKT 2023 untuk Program Studi D4 Hingga S1. Ini Daftar Lengkapnya. Ada yang Gratis!

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X