Lokasi dan jadwal seleksi kompetensi bagi mereka yang lolos administrasi dapat dilihat melalui website kemenag.go.id
Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag RI tahun 2022.
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
- Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
2. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
3. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
4. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
5. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
6. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
7. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
8. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
Sanksi Bagi Peserta
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.***
Sumber : Kemenag
Foto : Pengumuman seleksi kompetensi Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. (Kemenag)
Artikel Terkait
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS
Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan bulan Maret 2023
Jangan Terlewat, Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai 17 Maret 2023