Puan Tak Ikut Teken RUU Perampasan Aset, PDI-P Ungkap Alasan yang Bikin Publik Bertanya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Namun, Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang. Diperlukan pula kepemimpinan yang tegas, aparat penegak hukum yang kuat, serta penegakan hukum yang benar-benar berjalan.

Empat Wakil Ketua DPR Sudah Teken Surat

Sebelumnya, surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset diberikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Duit Happy Pinjaman Online KSP Apk Sfile Legal atau Ilegal OJK?

Massa AMPB meminta DPR memberikan komitmen tertulis mengenai keseriusan menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut.

Surat akhirnya ditandatangani empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Nama Puan Maharani tidak tercantum dalam daftar penandatangan. Puan juga tidak hadir dalam audiensi ketika surat tersebut diberikan.

Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi LPDP 2026 Tahap 2? Jangan Panik, Masih Ada Jalur Sanggah

Sari Yuliati tetap menandatangani dokumen meskipun tidak mengikuti audiensi karena saat itu sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026–2027. Sementara Puan disebut hadir di tengah berlangsungnya rapat paripurna.

Isi Komitmennya Bukan Sekadar Janji

Surat tersebut memuat target yang cukup spesifik. Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar proses pembahasan dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan sesuai aturan.

Baca Juga: Suara Optimus Prime Ternyata Punya Cerita Haru: Dari Kakak Veteran hingga Predator

Bagian paling mencolok ada pada poin terakhir. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna.

Kini, setelah surat komitmen ditandatangani empat wakil ketua DPR, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: bisakah target 15 Desember 2026 benar-benar diwujudkan?

Sebab kali ini yang dipertaruhkan bukan cuma jadwal legislasi, tetapi juga kredibilitas sebuah komitmen yang sudah dituangkan secara tertulis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X