Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Pinjaman

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:52 WIB
Menyoroti kasus penipuan yang menyeret artis kawakan, Ruben Onsu dalam bisnisnya dengan dugaan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. (Instagram.com/@ruben_onsu)
Menyoroti kasus penipuan yang menyeret artis kawakan, Ruben Onsu dalam bisnisnya dengan dugaan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. (Instagram.com/@ruben_onsu)

Dengan berhentinya kerja sama itu, kewajiban Ruben kemudian berkaitan dengan pengembalian dana yang sebelumnya telah diterima.

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan," tutur Minola.

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut terdapat rencana pemberian imbalan yang nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban Ruben.

"Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Baca Juga: Viral Yel-yel “Ayo Maju, Jangan Ragu” Siswa SD di NTT, Rela Seberangi Sungai Deras demi Sekolah

Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan keterangan dan bukti, kepolisian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Status tersangka Ruben diumumkan pada 20 Agustus 2026.

Meski demikian, proses hukum terhadap Ruben masih berlangsung. Penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Kerugian Rp3,5 Miliar

Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pihak korban disebut mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dalam perkara itu, Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pihak korban mengklaim keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tidak diterima. Selain itu, modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan.

Atas perkara tersebut, Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Diisukan Mundur dari Menag, Disebut Siap Maju Jadi Ketum PBNU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X