Baca Juga: Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Kos Tebet Jaksel: Lompat dari Lantai 2 karena Tangga Dilalap Api
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Baik perorangan maupun perusahaan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada intinya tindakan ini tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik perorangan maupun perusahaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, pemadaman dan penanganan karhutla masih terus dilakukan di sejumlah wilayah. Di tengah upaya teknis tersebut, masyarakat juga terus melakukan ikhtiar spiritual dengan berharap hujan segera turun dan kebakaran dapat sepenuhnya dikendalikan.***
Artikel Terkait
Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Kos Tebet Jaksel: Lompat dari Lantai 2 karena Tangga Dilalap Api
Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Banjarbaru Kalsel, Warga Keluhkan Jarak Pandang Hanya 10 Meter
Viral Pejabat BNPB Wawancara dari Kafe Saat Gempa NTT, Ini Alasan Sebenarnya
Jurnalis Promedia Jadi Korban Gempa NTT, Saatnya Kita Hadir dan Bantu Mereka Bangkit
Karhutla Landa Gunung Geulis Sukabumi, 4 Hektare Ladang dan Hutan Bambu Terbakar